Ilustrasi FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Di sini Anda akan menemukan jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan yang paling sering kami terima.

Pelayanan tatap muka di Kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang buka setiap hari kerja: Senin – Kamis: 08.00 – 16.00 WIB, Jumat: 07.30 – 14.00 WIB

Pelaksanaan SPMB secara umum berlangsung pada bulan Mei–Juli setiap tahunnya. Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui portal resmi SPMB Kota Semarang yaitu https://spmb.semarangkota.go.id . Informasi jadwal resmi, alur, dan kuota tiap jalur dipublikasikan secara berkala melalui media sosial dan situs web resmi Disdik Kota Semarang.

Pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa saluran resmi: Lapor Semar https://laporsemar.semarangkota.go.id , Lapor SP4N https://lapor.go.id , ataupun Whatsapp Dinas Pendidikan +6288225377580

Jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan dari Dinas Pendidikan Kota Semarang adalah jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Pendidikan Non Formal (PNF) Negeri dan Swasta di wilayah Kota Semarang.

Pemohon menyerahkan surat pengantar resmi dari perguruan tinggi/instansi/sekolah asal melalui portal PITANTIK https://pitantik.semarangkota.go.id serta disiapkan data lainnya yang diperlukan sebagai kelengkapan isian data. Setelah mendapatkan rekomendasi atau izin tertulis, pemohon dapat melaksanakan kegiatan di unit/sekolah yang dituju.

Masyarakat dapat mendaftarkan diri secara langsung ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) resmi terdekat di Kota Semarang dengan membawa identitas diri (KK/KTP) dan ijazah/rapor jenjang sebelumnya.

Pemohon dapat mengisi formulir permohonan informasi publik secara langsung di Desk PPID Dinas Pendidikan Kota Semarang atau secara daring melalui portal SILINTAS / PPID Kota Semarang di https://silintas.semarangkota.go.id dengan melampirkan identitas diri (KTP/KK) dan rincian informasi yang dibutuhkan.