Informasi berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.
Informasi Tersedia Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut
Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.
"Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan."
Di sini Anda akan menemukan jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan yang paling sering kami terima. Jika Anda tidak menemukan informasi yang Anda cari.
Semua FAQPelayanan tatap muka di Kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang buka setiap hari kerja: Senin – Kamis: 08.00 – 16.00 WIB, Jumat: 07.30 – 14.00 WIB
Pelaksanaan SPMB secara umum berlangsung pada bulan Mei–Juli setiap tahunnya. Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui portal resmi SPMB Kota Semarang yaitu https://spmb.semarangkota.go.id . Informasi jadwal resmi, alur, dan kuota tiap jalur dipublikasikan secara berkala melalui media sosial dan situs web resmi Disdik Kota Semarang.
Pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa saluran resmi: Lapor Semar https://laporsemar.semarangkota.go.id , Lapor SP4N https://lapor.go.id , ataupun Whatsapp Dinas Pendidikan +6288225377580
Jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan dari Dinas Pendidikan Kota Semarang adalah jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Pendidikan Non Formal (PNF) Negeri dan Swasta di wilayah Kota Semarang.
Pemohon menyerahkan surat pengantar resmi dari perguruan tinggi/instansi/sekolah asal melalui portal PITANTIK https://pitantik.semarangkota.go.id serta disiapkan data lainnya yang diperlukan sebagai kelengkapan isian data. Setelah mendapatkan rekomendasi atau izin tertulis, pemohon dapat melaksanakan kegiatan di unit/sekolah yang dituju.