Informasi Berkala

Informasi berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.

Informasi Setiap Saat

Informasi Tersedia Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut

Informasi Serta Merta

Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.


PPD

Kota Semarang

Klik Disini

Portal Disdik

Portal layanan Disdik Kota Semarang

Klik Disini

WBS (Whistleblowing System)

Kanal Pengaduan Pelanggaran Pada Disdik Kota Semarang

Klik Disini

Kanal Aspirasi & Pengaduan

Disdik Kota Semarang

Klik Disini

Standar Pelayanan

Pedoman Standar Pelayanan Disdik Kota Semarang

Klik Disini

Website

Official Website Disdik Kota Semarang

Klik Disini

Berita Terbaru

Pengumuman



Pengumuman terkait kegiatan Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Lihat Semua

Dinas Pendidikan

Kota Semarang

Visi dan Misi

Klik Disini

Tugas Pokok dan Fungsi

Klik Disini

Struktur Organisasi

Klik Disini

"Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan."

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Selamat datang di bagian FAQ kami.

Di sini Anda akan menemukan jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan yang paling sering kami terima. Jika Anda tidak menemukan informasi yang Anda cari.

Semua FAQ

Pelayanan tatap muka di Kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang buka setiap hari kerja: Senin – Kamis: 08.00 – 16.00 WIB, Jumat: 07.30 – 14.00 WIB

Pelaksanaan SPMB secara umum berlangsung pada bulan Mei–Juli setiap tahunnya. Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui portal resmi SPMB Kota Semarang yaitu https://spmb.semarangkota.go.id . Informasi jadwal resmi, alur, dan kuota tiap jalur dipublikasikan secara berkala melalui media sosial dan situs web resmi Disdik Kota Semarang.

Pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa saluran resmi: Lapor Semar https://laporsemar.semarangkota.go.id , Lapor SP4N https://lapor.go.id , ataupun Whatsapp Dinas Pendidikan +6288225377580

Jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan dari Dinas Pendidikan Kota Semarang adalah jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Pendidikan Non Formal (PNF) Negeri dan Swasta di wilayah Kota Semarang.

Pemohon menyerahkan surat pengantar resmi dari perguruan tinggi/instansi/sekolah asal melalui portal PITANTIK https://pitantik.semarangkota.go.id serta disiapkan data lainnya yang diperlukan sebagai kelengkapan isian data. Setelah mendapatkan rekomendasi atau izin tertulis, pemohon dapat melaksanakan kegiatan di unit/sekolah yang dituju.


Statistik Kunjungan Website PPID Disdik Kota Semarang.

38

Hari ini

66

Per Minggu

318

Per Bulan

11022

Per Tahun

29350

Total