Halo, selamat pagi. Saya sudah membaca jawaban dari aduan oleh atas nama Eris Perdana Putra pada tanggal 2021-11-07 pukul 09:56:31 terkait apa yang harus dilakukan untuk mengurus masalah hilangnya ijazah / ijazah hilang. Di sini kasus saya adalah ijazah SMA saya yang hilang. Namun, hilangnya tidak di Indonesia. Pertanyaan saya: 1.) Apakah cara-cara tersebut masih berlaku untuk tertanggal 12 Oktober tahun 2022 ini? (waktu di mana saya menulis), 2.) Kebetulan saya berkuliah di luar negeri, di negara Turki, dan ijazah SMA saya hilang di sana. Saya lihat, diperlukan untuk memberikan surat kehilangan dari kepolisian. Apa yang harus saya lakukan terkait ini? Demikian yang dapat saya sampaikan, mohon maaf atas kesalahan penulisan. Terima kasih.
Admin
Selamat Pagi, mohon maaf sesuai dengan kewenanganya untuk pengelolaan jenjang SMA/SMK ada di Propinsi dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi.
Silahkan bisa ke : https://www.pdkjateng.go.id/
Terimakasih
Selamat siangApakah bisa pindah sekolah (SMA) dari Sukoharjo ke Semarang pada bulan Oktober ini? Kemudian syarat2 pindah sekolah apa saja ya? Lalu sekolah mana saja yang bisa saya tuju untuk kepindahan adik saya dari desa? Dan adakah biaya yang harus dibayar untuk masuk di sekolah SMA/SMK kota Semarang? Terima kasih atas jawabannya
Admin
Selamat Pagi, mohon maaf sesuai dengan kewenanganya untuk pengelolaan jenjang SMA/SMK ada di Propinsi dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi.
Monggo bisa ke : https://www.pdkjateng.go.id/main
Terimakasih
Saya mau tanya apakah ada biaya untuk masuk disekolahkan SD baru karena pindahan dari sekolah luar kota(Pati)untuk pindah disemarang?Terima kasih
Admin
Selamat Siang, kami sampaikan bahwa tidak ada pungutan beaya pindahan di sekolah dasar di kota smg. Terimakasih
Selamat siang, izin bertanya apakah untuk jenjang TK, SD dan SMP Negeri Kota Semarang diperbolehkan memungut sumbangan sukarela?
Admin
Selamat Siang, untuk sekolah negeri jenjang TK, SD dan SMP di Kota Semarang tidak diperbolehkan melakukan pungutan,
Terimakasih atas perhatian dan apresiasinya.
Selamat siang, mohon ijin bertanya...Adik saya baru masuk ke SMPN di Kota Semarang, minggu lalu diinfokan oleh pihak sekolah jika diWAJIBKAN untuk membeli seragam dari sekolah sebesar 1.5jt. dan hari ini selasa, 26 Juli 2022 ayah saya datang ke sekolah untuk rapat dan membayar uang yang dibilang sekolah untuk segaram sebesar 1.430.000. akan tetapi yang kami terima bukan seragam jadi melainkan hanya KAIN saja. (rincian : kain untuk seragam, sabuk, topi, dasi, baju olahraga, dan atribut yg dipasang dibaju). saya sebetulnya agak keberatan dikarenakan, untuk 1.430.000 itu terlalu mahal (belum dengan biaya menjahitnya), ditambah bukan seragam siap pakai yang diterima malah hanya berupa kain saja. Bahkan saya sebagai wali merasa dipaksa, dikarenakan tidak dapat membeli sebagian saja (misalkan hanya membeli kain batik dan baju olahraganya saja)apakah hal ini menjadi lumrah terjadi di Kota Semarang ? dikarenakan jika di DKI Jakarta tidak ada hal seperti ini, mohon untuk dapat dikonfirmasi. terima kasih sebelumnya
Admin
Terkait dengan seragam sekolah sesuai ketentuan diusahakan sepenuhnya oleh orang tua/ wali peserta didik. Seragam dapat diusahakan/ dibeli di manapun yang terpenting tidak memberatkan orang tua/wali.
Terima kasih atas informasinya.
