Eris Perdana Putra
07-11-2021 16:56:31

Selamat Sore,Saya pelamar PPPK dan sekarang dalam tahap pengumuman. Sebagai dasar pemenuhan pemberkasan dan daftar riwayat hidup maka dibutuhkan ijazah selain Sarjana adalah Ijazah SD, SLTP dan SMU. Namun ijazah SD, SLTP dan SMU baik asli nya maupu foto copy an hilang semua karena terkena musibah banjir yang mana saat itu dokumen tersebut tidak bisa diselamatkan. Atas hal tersebut, mohon kiranya informasi syarat lengkap apa saja untuk pembuatan ijazah tersebutt atau surat keterangan pengganti ijazah dan bagaimana alur pengurusannya?Demikian yang dapat Saya sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.


Admin

Selamat Pagi

Terkait dengan pengurusan ijazah yang hilang dan sesuai dengan kewenangan Dinas Pendidikan Kota Semarang maka perlu kami sampaikan bahwa bagi alumni sekolah yang berada di wilayah kota Semarang yang kehilangan Ijazah maka dapat melakukan pengurusan dengan persyaratan melampirkan dokumen sebagai berikut :

1. Fotocopy Ijazah / STTB / SKHUN 

2. Surat Tanggung jawab Mutlak dari Pemohon

3. Surat Kehilangan dari Kepolisian

4. Foto Hitam Putih (berbaju putih) 3x4 (doft / tidak mengkilat)

5. Surat Keterangan saksi teman 1 kelas / 1 angkatan dan dilengkapi dengan fotocopoy iijazah daddn KTP saksi tersebut

6. Fotocopy Buku Induk, apabila tidak ditemukan buku induknya maka Kepala Sekolah wajib membuat surat pernyataan bermeterai Rp. 10.000 yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar benar alumni sekolah tersebut

7. Materai Rp.10.000

8. Foto copy KTP

9. Foto copy Akte Kelahiran bagi yang Ijazah SD yang hilang

10. Jika sekolahnya telah ganti nama atau merger maka wajib melampirkan SK Kepala Dinas tentang perubahan nama/penggabungan sekolah tsb.

Demikian informasi yang kami sampaikan semoga bermanfaat, jika masih ada yang perlu ditanyakan secara detail silahkan bisa datang ke kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang. Jl. Dr. Wahidin 118 Semarang untuk dibantu

Terimakasih

Akbar anang tanjani
20-10-2021 09:30:40

Kak bagai mana saya bisa punya KIP sedang saya cuma punya kis saya ingin sekali melajutkan sekolah sedang saya anak piatu


Admin

Selamat Siang, Mohon maaf Ananda sekolah di mana ?. silahkan ananda bisa mengubungi sekolah dengan membawa bukti pendukung untuk kemudian bisa didaftarkan pada Aplikasi Dapodik Sekolah. Terimakasih

jihan
24-08-2021 09:48:44

permisi kak, izin bertanya kak kalau piagam lomba di luar Kemendikbud apakah bisa divalidasi di Disdik kak? Dan apakah bisa digunakan untuk tambahan prestasi saat PPDB? Serta kalau kita mengikuti perlombaan dan di lomba itu tertera 5% peserta dengan nilai teratas adalah peraih medali emas, apakah berarti 5% orang itu semuanya peraih juara 1 nasional waktu diverifikasi ya kak??


Admin

Piagam yg diupload di sangjuara akan divalidasi Dinas Pendidikan

Apakah bisa digunakan sebagai tambahan di PPD tergantung penyelenggaranya

Juara 1 atau bukan dilihat dari piagamnya menyatakan sebagai juara apa

adji leksono
30-07-2021 12:47:43

selamat siang, apakah siswa baru diwajibkan untuk membeli seragam dari sekolah???mohon penjelasan nya


Admin

Selamat Pagi

Perlu kami informasikan bahwa tidak ada ketentuan Seragam sekolah harus beli di sekolah, orang tua murid bebas mau beli dimana saja, bahkan tidak harus baru, dipersilahkan jika masih punya seragam yang dulu pernah dipakai kakaknya/saudaranya, namun tetap sesuai dengan ketentuan untuk jenis seragamnya. 

Terimakasih

Tony jantono
22-07-2021 12:23:30

Apakah sekolah di benarkan menahan ijazah kelulusan di karenakan kurang bayar biaya kegiatan...


Admin

Selamat Pagi, Mohon kami bisa diberi informasi sekolah mana njih ? agar kami bisa menindaklanjuti laporanya. Terimakasih


Masukkan nama anda.
Masukkan alamat E-mail yang aktif.
Masukkan telp atau whatsapp aktif.
Masukkan isi aduan anda.
Masukkan captcha sesuai gambar disamping.